Poligami (Kapan Diperbolehkan: Syarat, Dampak Negatif dan Positif)

By | 07/06/2010

Membahas tentang poligami: Kapan diperbolehkan, syarat-syaratnya, hikmah dan manfaatnya, dampak negatif dan positifnya, serta batasan-batasannya.

Pendahuluan

Poligami merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah keluarga. Pada dasarnya, semua agama di dunia ini menganjurkan penganutnya untuk melaksanakan perkawinan yang akan mengatur kehidupan serta pergaulan laki-laki dan wanita secara sah. Asas perkawinan yang disyariatkan oleh islam adalah perkongsian hidup yang kekal dalam suasana rumah tangga yang harmonis , bukan sekedar memenuhi tuntutan nafsu naluri semata-mata islam menetapkan peraturan -peraturan yang lengkap termasuk dalam hal poligami atau mempunyai isteri lebih dari pada satu orang dalam satu waktu.
Poligami merupakan salah satu persoalan yang kontroversial dan paling banyak dibicarakan. Di satu sisi, poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidak adilan jender. Para penulis Barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti ajaran islam dalam bidang perkawinan yang sangat diskriminatif terhadap wanita. Sementara pada sisi lain, poligami dikampanyekan karena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi. Persoalan ini perlu diperjelas agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Isu poligami memang tidak pernah ada habisnya, selalu saja menarik untuk dibahas dan ditelaah. Sejak ratusan hingga ribuan tahun yang lalu praktek poligami sudah menjadi bagian dari kebudayaan umat manusia di dunia. Islam memberikan “peluang” bagi seluruh umatnya untuk memiliki pandangan yang berbeda atau beropini dalam menanggapi isu-isu yang dialami manusia di dalam kehidupan.

Akan tetapi dalam pembahasan ini, akan lebih melihat poligami dari segi axiologinya.apakah poligami akan memberikan nilai yang positif sehingga dapat dibenarkan, atau justru akan memberikan nilai yang negatif sehingga tidak dapat dibenarkan dalam paradigma filsafat nilai.oleh karena itu disini kami akan memaparkan beberapa hikmah dibalik poligami dan dampak negatif dari poligami.


PEMBAHASAN

Poligami adalah ikatan sebuah perkawinan seorang suami dengan dua orang istri atau lebih dalam waktu yang sama. poligami sebenarnya sudah terjadi secara meluas pada kebanyakan kelompok bangsa semenjak sebelum kedatangan islam, di antaranya bangsa Ibrani, Arab Jahiliyah dan Cisilia, kemudian menyebar ke Rusia, Polandia, dan Yugoslavia. Tidak ketinggalan di sini adalah orang Jerman dan Saxon, kemudian keturunan mereka menghuni negara -negara seperti Jerman, Belanda, Swedia, Nor way, dan lain-lain. Oleh karena itu, kurang tepat jika dikatakan bahawa Islamlah yang mula-mula membawa sistem poligami. Hanya saja poligami yang dianjurkan oleh islam mempunyai batas-batas serta syarat -syarat tertentu

Sebenarnya diperbolehkannya poligami dalam islam karena keadaan memaksa pada awal islam muncul dan berkembang. Pertama, saat itu jumlah pria sedikit dibandingkan dengan jumlah wanita akibat mati dalam peperangan antara suku dan kabilah. Maka sebagai bentuk perlindungan, para pria menikahi wanita lebih dari satu. Kedua, saat itu islam masih sedikit sekali pemeluknya. Dengan poligami, wanita yang dinikahi diharapkan masuk islam dan mempengaruhi sanak-keluarganya. Ketiga, dengan poligami terjalin ikatan pernikahan antar suku yang mencegah peperangan dan konflik.

Apabila praktek poligami “diperbolehkan” pada zaman dahulu, itu bukan berarti praktek poligami dapat begitu saja diberlakukan pada masa sekarang. Praktek poligami mengajarkan nilai-nilai kebaikan seperti keadilan, menolong sesama, membantu yang lemah, meningkatkan harkat martabat manusia hingga penyebaran agama Islam Akan tetapi permasalahanya adalah apakah keadaan sosial dan antroplogisnya masa itu sama dengan sakarang?sedangkan realitanya sekarang banyak para suami yang berpoligami lebih mempertimbangkan keadaan materi atau fisikal perempuan saja. Tidak mempertimbangkan nilai – nilai keadilan dan menolong sesama, sehingga akan menimbulkan dampak –dampak negatif

Diantara dampak –dampak negatif yang di ditimbulkan karena suami berpoligami adalah:

  1. Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
  2. Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
  3. Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
  4. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan erjangkit virus HIV/AIDS.

Meskipun berbagai dampak negatif yang akan ditimbulkan akan tetapi sebagaian orang yang membolehkan poligami beranggapan bahwa poligami akan memuliakan perempuan. Sebab, wanita yang bersuami lebih mulia dari pada wanita yang hidup sendiri,. apalagi jika diiringi niat untuk menyantuni anak yatim dan janda. Selain itu poligami juga bisa menjadi penangkal seks bebas.
Terlepas dari tujuan suami berpoligami ingin menolong dan mengangkat harkat martabat wanita atau hanya menginginkan dari segi material dan fisik, atau hanya ingin melampiaskan nafsu biologis secara resmi saja, poligami pun mempunyai hikmah atau dampak positif:

  1. Secara alamiah wanita memiliki halangan biologis seperti haid dan nifas yang lama, dan terkadang menderita berbagai penyakit tertentu, sedangkan sang suami dalam kondisi yang prima, dengan berpoligami akan menghilangkan kerusakan dan kehancuran rumah tangga . karena poligami akan mencegah suami (yang mampu berpoligami) untuk berselingkuh mencari wanita-wanita haram dan pelacur. Dan istri tidak akan diceraikan karena tidak bisa memberikan kebutuhan, khususnya kebutuhan biologis.
  2. Demikian pula para wanita yang tidak sempat menikah atu tidak laku-laku akhirnya mencari laki-laki hidung belang, baik untuk kepuasan atau mencari penghidupan, karena tidak memiliki suami yang menafkahinya secara lahir dan batin dengan adanya poligami seorang suami yang mampu berpoligami dapat membantu wanita tersebut. dan ketika wanita ini melahirkan anak akan diakui anak yang sah dan terhormat karena dari hasil perkawinan yang syah.
  3. Terkadang kaum wanita tidak lagi memiliki gairah dan keinginan untuk berhubungan suami istri karena kondisi biologis. Maka seorang suami menikah dengan wanita lain lebih baik daripada menceraikan istrinya. Demikain pula terkadang seorang istri ada yang mandul, sedang untuk menceraikan tidak mungkin, sehingga terjadi problem rumah tangga. Maka jalan keluar yang terbaik adalah dengan berpoligami.
  4. Terkadang ada seorang wanita yang berusia agak lanjut (dan belum menikah), atau mengalami cacat dan kekurangan dari segi fisik, sehingga dia sangat memungkinkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang telah memiliki istri.
  5. Jumlah kaum wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, bahkan mungkin berlipat ganda. Maka kaum laki-laki jelas menghadapi kerusakan dan bahaya yang besar. Membatasi hanya menikah dengan satu wanita saja jelas menjadikan jumlah wanita tak bersuami akan membengkak. Padahal tidak menikahnya para wanita akan menimbulkan problem yang sangat besar, seperti terlantarnya kaum wanita, kemiskinan, serta kesempitan jiwa dan beban psikologis. Ini jelas akan membuka berbagai pintu kerusakan.

Demikian di antara beberapa hikmah dan manfaat poligami. Adapun di negara-negara barat yang menjalankan aturan sekuler maka kita dapati mereka sangat anti dan menentang poligami. Namun dalam waktu bersamaan mereka melegalkan perzinaan, pelacuran dan berbagai tindakan keji lainnya.
Sebenarnya poligami dalam islam ini adalah sistem moralis yang manusiawi.sistem itu dikatakan moralis karena ia tidak memperkenankan seoramg laki-laki mengadakan hubungan badan dengan setiap perempuan yang disukai dalam setiap saat yang dimauinya.

Sistem ini juga tidak membolehkan mengadakan hubungan intim dengan perempuan secara rahasia, mau tidak mau mereka harus melangsungkan akad nikah terlebih dahulu kemudian berkewajiban mengumumkan pernikahanya walaupun hanya kepada beberapa orang tertentu.

Poligami dikatakan sebagai sistem yang manusiawi karena telah memberikan kesempatasn kepada laki-laki untuk meringankan beban berat yang yang ditanggung masyarakat dengan cara menyunting seorang perempuan yang tidak mempunyai suami .kemudian perempuan itu dibawa ke rumah istri yang selalu menjaga kehormatan dan kesucian diri. Jika dari pernikahan itu perempuan hamil, beban dan kesulitan itu tidak akan diebenkan begitu saja kepadanya, namun ditanggung bersama suami dengan cara suami mencukupkan nafkah kepada istri disaat hamil dan melahirkan. Sistem poligami juga mengakui anak-anak yang dilahirkan akibat perkawinan itu sekaligus menampilkan kepada masyarakat buah kecintaan yang mulia dan terhormat.
Sebenarnya dampak negatif akan selalu muncul dan dampak positif tidak akan muncul ketika poligami diperbolehkan secara umum oleh karena itu poligami ini harus disertai syarat-syarat dan alasan tertentu yaitu:
Dengan minta ijin dan kerelaan istri. Karena mungkin saja istri mengalami masalah sebagai berikut

Mandul
Istri yang tidak dapat melahirkan anak merupakan fenomena terhadap laki-laki yang menginginkan keturunan yang akan membahagiakannya di dunia dan di akhirat,maka tiada pilihan selain dua hal, menikah dengan isteri kedua yang akan melahirkan anak-anak yang ak an membawa nama dan menjalankan peranan dalam kehidupan dan mendoakan untuknya setelah kematian atau perceraian. Tidak diragukan bahwa memadunya adalah lebih utama dan lebih mulia daripada perpisahan. Maka semestinya isteri tidak menghalangi suami yang memuliakannya, menghormati dan menghargai kedudukannya unt uk menikah lagi.

Mempunyai Penyakit
Adakalanya isteri tertimpa penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk menjalani kehidupan alamiah, maka dengan demikian hidup bersama suami dan isteri kedua akan mendapatkan pemeliharaan dan memiliki segala haknya sebagai istri.

Isteri lanjut usia sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai isteri
dari pada si istri membiarkan suaminya berslingkuh dengan wanita lain,mungkin lebih baik si istri memperbolehkanya.

Istri Sukar Dididik
Terdapat juga wanita yang sukar untuk dibentuk dan dididik sikapnya supaya menjadi lebih baik dan positif. Sikapnya yang sering menimbulkan kemarahan suami dan sukar untuk dibentuk tidak mampu diubah walaupun berbagai usaha telah dijalankan

Isteri minggat dari rumah atau hilang dalam waktu yang lama
Ketika si istri minggat dari rumah karena kemauanya sendiri tanpa ijin suami dalam jangka waktu yang lama atau istri hilang dalam waktu yang lama, maka suami boleh menikah lagi untuk membentuk suatu rumah tangga, karena si istri tidak bisa diharapkan lagi.

Batasan-batasan dalam berpoligami
Dalam poligami ini harus ada batasan-batasan tertentu karena jika tidak dibatasi suami akan semena-mena dan tidak ada habisnya, sehingga poligami sudah tidak dengan tujuan baik, tetapi lebih pada pemuasan nafsu. Oleh karena itu khususnya dalam islam batasanya empat.

  1. Bersifat adil
    Suami yang mempunyai istri lebih dari satu, harus bisa bersifat adil kepada istri-istrinya dalam segala kebutuhan baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Meskipun kebanyakan orang berpendapat bahwa seorang suami tidak akan pernah bisa adil dalam segi batiniah terhadap istri-istrinya, akan tetapi paling tidak ada sedikit usaha. Sehingga tidak terlalu jauh beda antara satu dengan yamg lainya.
  2. Mampu atau siap menafkahi seluruh istri dan anaknya
    Karena kewajiban suami menafkahi istri dan anaknya, maka jika dia berpoligami dia harus siap dan mampu menafkahi seluruh anggota keluarganya.
  3. Antara istri bukan saudara sekandung
    Khususnya dalam agama islam larangan ini bertujuan untuk memelihara ikatan silaturrahmi sesama anggota keluarga, menghindari dari timbulnya perasaan cemburu dan rasa iri sesama saudara. Padahal ikatan dan jalinan kasih sayang telah lama terbina. Di samping itu juga dapat meramaikan dan memperluas ikatan persaudaraan.
  4. Kerelaan anak
    Jika sudah mempunyai anak,dan anak sudah dewasa atau baligh dalam artian anak sudah bisa berpikir dewasa, bisa memprtimbangkan baik buruknya seorang suami atau ayah paling tidak memberitahukan kepada anaknya agar anak bisa menerimanya dengan senang hati terhadap istri baru ayahnya.

 

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang poligami telah menjadi hal yang kontroversial di tengah masyarakat kita. Perbuatan seorang laki-laki mengumpulkan dalam tanggungannya lebih dari satu isteri ini menjadi perdebatan pro dan kontra yang tak kunjung selesai. Sebaigian yang tidak setuju sedemikian ektrim sampai menolaknya dengan harga mati.

Di sisi lain semangat berpoligami kadangkala mengabaikan syarat utama yang menjadi tuntutan yakni syarat yang kami sebutkan diatas, sehingga poligami ini memberikan stigma tidak baik yang membuat para penentangnya makin mantap dalam mengkampanyekan bahwa poligami adalah kemustahilan dan bahkan tindak kejahatan terhadap wanita.

Bagaimanapun poligami tetap akan diperdebatkan. Sebenarnya masalah tidak terlalu berat dan tidak perlu menempatkannya sebagai sesuatu yang membahayakan kehidupan wanita,.

Maka dari itu filsafat nilai memandang jika seseorang memiliki kesanggupan untuk beristeri lebih dari satu dan merupakan kebutuhan dirinya agar tetap dapat memelihara muru’ah dan juga dimotivasi untuk membantu sesama, mengangkat harkat , martabat wanita dan selama ia dapat memenuhi syarat, maka ia boleh melakukan poligami karena akan mempunyai nilai yang positif. Sebaliknya orang yang tidak memiliki syarat-syarat yang pantas, maka poligami merupakan sesuatu yang dilarang.karena akan berdampak negative. Dengan demikian poligami merupakan sesuatu yang pribadi dan kondisional. Dan tidak tepat jika poligami digeneralisir, seolah-seolah ia sesuatu yang berlaku umum sehingga dapat dilaksanakan oleh semua orang ataupun tidak boleh dilkakukan semua orang.

Daftar pustaka

Al Qardhawi, Yusuf, Maraakidzul mar-ati fil hayati islamiyah, terj.ghazali mukri, salma pustaka; yogyakarta, 2004.cet 1
http://www.acehinstitute.org/tulisan_maisarah_POLIGAMI_DALAM_ISLAM.pdf.
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/21/swara/1275820.htm
http://www.alsofwah.or.id/ | Member Info Al-Sofwa
http://muslim.or.id/?p=536&akst_action=share-this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.