Makalah Pluralisme Agama

By | 01/10/2010

Makalah tentang Pluralisme Agama

PENDAHULUAN

1. Pendahuluan
Tidak diragukan bahwa kita hidup di suatu dunia yang penuh dengan dimensi perbedaan dan keragaman. Sebagaimana yang kita saksikan terdapat bangsa-bangsa dan warna kulit yang beraneka ragam, bahasa yang beraneka-macam, budaya yang berbeda, agama yang multi-corak, ideologi dan pemikiran yang jamak dan berbagai aspek serta dimensi hidup manusia lainnya yang tidak sama. Pluralisme agama muncul akibat dari keberagaman tersebut.

Potensi konflik dalam interaksi antar agama dapat disebabkan karena unsur internal dari agama. Setiap agama selalu memiliki klaim kebenaran (truth claim) yang berisi keyakinan bahwa agamanyalah yang paling benar. Konsekuensinya, agama yang lain pastilah dikategorikan salah atau sesat sehingga harus diluruskan. Oleh karena itu, upaya melakukan dakwah agama menjadi keniscayaan dalam rangka “meluruskan” masyarakat agar kembali “ke jalan yang benar”. Sikap ekslusivitas dan sensitivitas beragama menjadikan masyarakat gampang terpicu oleh propaganda yang menyebabkan terjadinya konflik antaragama. Jika keyakinan tersebut tidak dikontrol dan diatur, yang akan terjadi adalah perbenturan dan konflik antar agama atas nama truth claim tersebut. Kearifan masyarakat mengekspresikan klaim kebenaran itulah yang menjadi hal penting mengingat masyarakat kita terdiri dari berbagai penganut agama, dan terbelah dalam berbagai aliran keagamaan. Sikap saling menghormati dan bersikap santun terhadap the Other merupakan hal yang ditekankan agar agama membawa kedamaian, bukan kekerasan dan konflik.

2. Rumusan Masalahan

  1. Pengertian pluralism agama
  2. Sejarah munculnya pluralism agama
  3. Permasalahan pluralism agama
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pluralism Agama
Pengertian Pluralisme Agama secara etimologis berasal dari dua kata, yaitu pluralisme dan agama. Dalam bahasa Arab diterjemahkan “al-t’addudiyyah al-diniyyah” dan dalam bahasa Inggris “religious pluralism”. Istilah pluralism agama berasal dari bahasa Inggris, Pluralism berarti jama’ atau lebih dari satu. Dalam kamus Oxford, pluralisme ditafsirkan dalam bentuk seperti berikut ini

  1. Suatu kehidupan dalam sebuah masyarakat yang dibentuk oleh kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda, di mana kelompok-kelompok ini mempunyai kehidupan politik dan agama yang berbeda. Definisi ini bentuknya menjelaskan suatu fenomena kemasyarakatan.
  2. Menerima prinsip bahwa kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda dapat hidup secara rukun dan damai dalam suatu masyarakat. Definisi ini mengandung suatu ide dan maktab pemikiran.

Pengertian secara istilah, Pluralisme secara istilah minimal memiliki empat macam penggunaan:

  1. Pluralisme disamakan dengan toleransi, yakni bermakna toleran dan hidup bersama secara rukun untuk mencegah dan mengantisipasi pertikaian dan peperangan.
  2. Pluralisme yang bermakna agama adalah satu. Semua agama datang dari sisi Tuhan, tetapi mempunyai wajah yang berbeda-beda. Perbedaan agama-agama tidak pada tataran substansi agama, akan tetapi pada arasy pemahaman agama.
  3. Bentuk ketiga makna dari pluralisme adalah bahwa terdapat hakikat yang banyak dan kita tidak memiliki hanya satu hakikat. Berbagai akidah dan keyakinan yang saling bertentangan, terlepas dari perbedaan pemahaman kita, semuanya adalah hakikat dan benar.
  4. Hakikat, merupakan totalitas dari bagian-bagian dan unsur-unsur, di mana masing-masing dari setiap unsur dan bagian ini ditemukan dalam setiap agama-agama. Oleh karena itu, kita tidak memiliki satu agama yang komprehensip dan utuh, tetapi kita mempunyai keseluruhan agama-agama yang setiap dari mereka memiliki saham hakikat. Dalam agama Islam, hanya sebagian dari hakikat dapat ditemukan.


Oleh para ahli sejarah sosial, agama lebih cenderung didefinisikan sebagai suatu institusi historis suatu pandangan hidup yang institusionalized yang mudah dibedakan dari yang lain yang sejenis, misalnya agama Budha dan Islam, dengan hanya melihat sisi kesejarahan yang melatarbelakangi keduanya dan dari perbedaan sistem kemasyarakatan, keyakinan, ritual dan etika yang ada di dalam ajaran keduanya (Thoha, 2005: 13). Definisi agama yang paling tepat menurut Anis Malik Thoha adalah yang mencakup semua agama, kepercayaan, sekte, maupun berbagai jenis ideologi modern seperti komunisme, humanisme, sekularisme, nasionalisme, dan lainnya.

Dalam bukunya, Anis mengutip definisi populer dari Pluralisme Agama yang dirumuskan John Hick. “..pluralisme agama adalah suatu gagasan bahwa agama – agama besar dunia merupakan persepsi dan konsepsi yang berbeda tentang, dan secara bertepatan merupakan respon yang beragam terhadap Yang Real atau Yang Maha Agung dari dalam pranata kultural manusia yang bervariasi dan bahwa tranformasi wujud manusia dari pemusatan diri menuju pemusatan hakikat terjadi secara nyata dalam setiap masing-masing pranata kultural manusia tersebut terjadi, sejauh yang dapat diamati, sampai pada batas yang sama.”

Pengertian pluralisme jika dirangkai dengan agama sebagai, maka berdasarkan pemahaman tersebut di atas bisa dikatakan bahwa “pluralisme agama” adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti luas) yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masing masing agama (Thoha, 2005: 14).

Menurut MUI dalam Keputusan Fatwanya No. 7/Munas VII/MUI/11/2005 tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama, pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain adalah salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di syurga. MUI menilai paham tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam.
B. Sejarah Munculnya Pluralisme Agama
1. Menurt John Hick
Dari sejarahnya di Barat, pluralisme agama lahir sebagai sebuah reaksi atas eksklusivisme Katolik yang menurut John Hick menjadi sebab utama konfilk antar umat beragama ketika itu. Karena dianggap, fanatisme agama adalah sebab timbulnya konflik, maka tercetuslah ide bagaimana agar seluruh umat beragama, khususnya katolik dan kristen, dapat lebih menghormati dan menghargai agama lain yang tak sejalan. Tujuannya sungguh mulia, yakni demi terciptanya sebuah kerukunan antar umat beragama.
Paham ini pun semakin digencarkan persebarannya, terlebih ketika realita berbicara tentang rentannya praktik kekerasan atas nama agama. Yang kalau dulu hanya dimonopoli oleh Gereja dengan inkuisisinya, maka dewasa ini, praktik kekerasan atas nama agama lebih sering dituduhkan kepada umat Islam. Baik itu dengan tuduhan teroris, fundamentalis, maupun ekstrimis.

2. Menurut Dr. Anis Malik toha
Dr. Anis Malik Thoha (AMT): Pada awal abad ke-20 seorang teolog Kristen Jerman bernama Ernst Troeltsch menggulirkan perlunya bersikap pluralis ditengah-tengah berkembangnya konflik intern antar aliran-aliran dalam agama Kristen maupun antar agama. Dia berpendapat dalam sebuah artikelnya yang berjudul “The Place of Christianity among the World Religions“, bahwa umat Kristiani tidak berhak mengklaim paling benar sendiri. Pendapat senada ternyata juga banyak dilontarkan oleh sejumlah pemikir dan teolog lainnya seperti sejarawan terkenal Arnold Toynbee dan tokoh Protestan liberal Friedrich Schleiermacher.

Pada dasarnya munculnya ide pluralisme agama ini dilatarbelakangi oleh menghebatnya pertikaian antara madzhab-madzhab dalam agama Kristen yang terjadi pada akhir abad ke-19 hingga sampai pada tingkatan mutual exclusion (saling mengkafirkan), sehingga mendorong presiden Amerika Serikat pada waktu itu, Grover Cleveland, turun tangan untuk mengakhiri perang antar madzhab tersebut. Hal ini bisa dipahami, mengingat pada awal-awal abad ke-20 telah bermunculan bermacam-macam aliran fundamentalis di Amerika Serikat. Selain konflik antar aliran madzhab dalam Kristen, faktor politik juga terkait rapat dengan latar belakang gagasan ini. Pluralisme agama adalah respon terhadap political pluralism yang telah cukup lama digulirkan (sebagai wacana) oleh para peletak dasar-dasar demokrasi pada awal-awal abad modern, dan yang secara nyata dipraktikkan oleh USA. Kecenderungan umum dunia Barat waktu itu tengah berusaha menuju modernasasi di segala bidang. Dan salah satu ciri dari modern adalah demokrasi, globalisasi dan HAM. Maka dari sinilah lahir political pluralism. Jika dilihat dari konteks ini, maka religious pluralism pada hakekatnya adalah gerakan politik dan bukan gerakan agama.

3. Pendapat Karen Amstrong
Menurut Karen Amstrong, di masa kejayaan kerajaan-kerajaan Islam, tidak ada tekanan pada kaum Yahudi, Kristen, atau Zoroaster agar beralih ke Islam. Kaum Muslim tetap menjaga apa yang diistilahkan oleh Karen pluralisme agama di Timur Tengah dan belajar hidup berdampingan dengan anggota-anggota agama lain, yang menurut Alquran, merupakan pewahyuan awal yang valid.

Jauh sebelum masa Renaisans di Eropa ketika istilah pluralisme agama belum muncul, selama 600 tahun, para penganut tiga agama monoteis (Yahudi, Kristen dan Islam) yang bersejarah itu dapat hidup bersama dalam harmoni yang relatif damai di Spanyol yang Muslim. Kaum Yahudi, yang diburu-buru kematiannya di seantero Eropa, dapat menikmati kebangkitan budaya mereka yang kaya. Tidak sedikit kerjasama dalam bidang pemerintahan dan ilmu pengetahuan antara tiga pemeluk agama tersebut. Masa Renaisans di Eropa tidak Spanyol ini.
C. Permasalah Pluralism Agama
Pluralisme agama adalah paham yang mengajarkan bahwa semua agama itu sama. Karena itu, kebenaran setiap agama adalah relatif. Setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar, agama lain adalah salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
Pluralisme Agama berasumsi bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Menurut penganut paham ini, semua agama (bisa jadi) punya jalan yang berbeda-beda tetapi menuju Tuhan yang sama. Mereka menyataka bahwa agama adalah persepsi manusia yang relatif terhadap Tuhan yang mutlak. Karena kerelatifannya itu, maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya lebih benar atau lebih baik dari agama lain? atau mengklaim bahwa hanya agamanya sendiri yang benar.

Yang unik dalam fenomena baru ini adalah bahwa pemikiran “persamaan” agama (religious equality) ini, tidak saja dalam memandang ekssistensi riil agama-agama (equality on exixtence), namun juga dalam memandang aspek esensi dan ajrannya, sehingga dengan demikian diharapkan akantercipta suatu kehidupan bersama anatar agama yang harmonis, penuh toleransi, saling menghargai atau apa yang diimpikan oleh para “pluralis” sebagai “pluralisme agama”. Alih alih menciptakan kerukuan dan toleransi, paham pluralisme agama itu sendiri sebenarnya sangat tidak toleran, otoriter, dan kejam, karena menafikan kebenaran semua agama, meskipun dengan jargon menerima kebenaran semua agama. Dengan dalih Piagam Hak Asasi PBB, maka semua agama harus tunduk dan patuh.

Kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan mengajarkan toleransi, tapi justru mereka sendiri tidak toleran karena menafikan kebenaran ekslusif sebuah agama. Mereka menafikan klaim “paling benar sendiri” dalam suatu agama tertentu, tapi justru pada kenyataannya kelompok pluralis-lah yang mengklaim dirinya paling benar sendiri dalam membuat dan memahami statement keagamaan (religious statement).

Lagi pula, masalah pluralisme agama sudah menjadi kajian yang sangat luas di kalangan umat berbagai agama. Sebelum MUI mengeluarkan fatwa tahun 2005, Vatikan telah mengeluarkan dekrit Dominus Iesus yang dengan tegas menolak paham pluralisme agama pada 28 Agustus 2000. Dokumen ini dikeluarkan menyusul kehebohan di kalangan petinggi Katolik akibat keluarnya buku Toward a Christian Theology of Religious Pluralism karya Prof Jacques Dupuis 2 / 3.

KESIMPULAN


Pluralisme agama atau pluralitas agama merupakan kenyataan yang tidak bisa dibantah. Pluralitas agama dipandang sebagai bagian dari kehidupan manusia, yang tidak dapat dilenyapkan, tetapi harus disikapi. Pluralisme agama berpotensi melahirkan benturan, konflik, kekerasan, dan sikap anarkis terhadap penganut agama lain. Potensi ini disebabkan karena setiap ajaran agama memiliki aspek ekslusif berupa truthclaim, yaitu pengakuan bahwa agamanya yang paling benar. Tuhan yang disembah, Nabi yang membawawahyu, syariat atau ajaran agama yang dimiliki dan diyakini sebagai yang paling benar. Konsekuensinya adalah agama lain dianggap tidak benar dan sesat. Agama yang benar harus meluruskan dan mengembalikanmanusia ke jalan yang benar, masuk dalam agama mereka. Tidak mengherankan jika seluruh agama berlomba-lomba melakukan dakwah untuk mendapatkan pengikut sebanyak-banyaknya.

Dengan demikian, pluralisme menyimpan potensi positif maupun negatif dalam konteks hubungan manusia dan masyarakat. Upaya membangun toleransi yaitu dengan perjumpaan dan dialog yang konstruktif dan berkesinambungan dengan agama lain merupakan tugas manusia. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka alih-alih agama menjadi sumber bagi penciptaan dunia yang damai, justru menjadi sumber konflik dan kekerasan. Sebagaimana dikemukakan oleh Wim Beuken dan Kar- Josef Kusc, dkk, bahwa kekerasan yang disebabkan oleh agama karena adanya; (1) klaim sebuah agama sebagai satu satunya agama yang benar, (2) agama dianggap jaminan langsung kesejahteraan masyarakat, (3) agama yang dianut dianggap sebagai perjanjian dan pilihan Tuhan. Pada intinya, agama menjadi sumber konflik dan kekerasan disebabkan oleh ekslusivitas dan fanatisme agama sehingga menyebabkan suatu agama merasa paling benar dan merasa berhak memperlakukan agama lain sebagai pihak yang sesat. Bahkan, perilaku kekerasan kadangkala dianggap sebagai bagian dari “tugas suci” agama.

Daftar pustaka

Tobroni & Arifin, Syamsul. 1996. Islam: Pluralisme Budaya dan Politik. Yogyakarta: SIPRESS

Riyadi, Hendar. 2006. Melampaui Pluralisme: Etika al-Qur’an tentang Keragaman Agama. Jakarta: RMBOOKS &PSAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.