Negara Pancasila Sebagai Negara Islami Yang Harus Dipertahankan Secara Keagamaan

By | 15/07/2017

Maruf Amin - Halaqah Nasional Alim Ulama
Negara Pancasila Sebagai Negara Islami Yang Harus Dipertahankan Secara Keagamaan.
Sebuah makalah yang disusun oleh Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin untuk gelaran acara Halaqah Nasional Alim Ulama se-Indonesia pada tanggal 13-14 Juli 2017 dengan mengusung tema Memperkokoh Landasan Keislaman Nasionalisme Indonesia.

NEGARA PANCASILA SEBAGAI NEGARA ISLAMI YANG
HARUS DIPERTAHANKAN SECARA KEAGAMAAN

Perdebatan tentang ideologi negara Indonesia tentu bukan hal baru. Jauh sebelum Indonesia merdeka, wacana ihwal ideologi negara sudah mengemuka. Sejumlah tokoh yang menjadi panitia BPUPKI, misalnya, sudah melakukan perbedatan itu. Hingga akhirnya dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara.
Lantas pertanyaannya, sebagai dasar negara apakah Pancasila itu sudah Islami? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh sejumlah khalayak yang sampai hari ini masih ada yang mempertentangkan antara agama (Islam) dengan Pancasila.
Jangan Pertentangkan Agama dengan Pancasila
Tidak perlu mempertentangkan antara agama dan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila adalah solusi kebangsaan (hulul wathaniyah) yang menjadi titik kesepakatan dan kompromi dalam berbangsa dan bernegara. Bahkan, roh agama menjadi kekuatan besar yang mengilhami kelahiran Pancasila itu.
Pancasila memang bukan agama, karena ia merupakan kumpulan value (nilai) dan vision (visi). Pancasila juga bukanlah wahyu, akan tetapi bentukan para pendiri bangsa. Para pendiri bangsa dan tokoh-tokoh penting—termasuk di dalamnya para kyai dan ulama—berkumpul melalui debat panjang menyusun butir-butir Pancasila. Sehingga karena Pancasila disusun bukan oleh kalangan nasionalis saja melainkan melibatkan para kyai dan ulama, maka nafas Pancasila sangat moderat.
Sebagai contoh, sila pertama dalam butir Pancasila memperlihatkan bagaimana ideologi moderat melekat erat pada Pancasila, tidak memihak pada agama manapun, akan tetapi juga tidak mengesampingkan agama dalam negara sebagaimana negara sekular. Dalam sila pertama juga memperlihatkan bagaimana komitmen bangsa Indonesia dalam menyatakan dirinya sebagai bangsa yang bertuhan.
Dari situ terlihat bahwa nilai-nilai dan visi Pancasila sangat Islami karena senafas atau sesuai dengan ajaran Islam. Sebab, dalam Islam, bukan hanya kesatuan dan persatuan Indonesia, tetapi kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi seluruh rakyat, serta hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan juga diterapkan. Dalam Islam, umat lain mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Juga jaminan kebutuhan hidup yang sama, baik sandang, papan, dan pangan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, “man adza dzamiiyan faqad adzani (siapa saja yang menganiaya ahli dzimmah (non Muslim yang wajib dilindungi, Red), maka sama dengan menganiaya diriku).” Ketika rumah seorang Yahudi hendak digusur oleh Amr bin al-Ash untuk pembangunan masjid, yang berarti menasionalisasi hak milik pribadi, Umar bin Khatab marah dan meminta gubernurnya mengembalikan hak milik pribadi Yahudi tersebut.
Juga kisah Ali bin Abi Thalib, yang bersengketa dengan orang Yahudi soal baju besi. Kasus itu dimenangkan oleh orang Yahudi, yang notabene rakyat jelata. Inilah jaminan yang diberikan Islam, lebih baik dibanding konsep keadilan sosial yang diadopsi dari sosialisme dan kapitalisme.
Demikian halnya dengan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Islam memberikan ruang yang cukup dan proporsional kepada publik untuk menyampaikan pandangannya. Inilah yang dikenal dengan syura wa akhdz ar-ra’y (permusyawaratan dan pengambilan pendapat). Ada wilayah di mana pendapat tersebut harus diambil dari syariat, ada yang diambil dari pendapat mayoritas, dan ada juga yang diambil berdasarkan pandangan ahli/pakar, atau yang paling benar. Masing-masing didudukkan secara proporsional. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tidak akan keluar dari pakemnya. Islam bukan memberangus kebebasan berpendapat, tapi mengarahkan dan membimbingnya.
Pancasila Harus Dipertahankan secara Keagamaan
Tentu dengan dasar bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sesungguhnya sangat Islami itulah, maka Pancasila harus dipertahankan secara keagamaan. Sebab, saripati nilai-nilai Islam sudah terpancar dalam butir-butir Pancasila. Ini artinya, mempertentangkan antara agama dan Pancasila adalah sebuah tindakan yang konyol. Karena itu, kalau kita sebagai umat Islam ditanya, pilih Islam atau Pancasila, tentu pilihannya ya… dua-duanya. Islam dan Pancasila itu sejalan. Islam itu akidah sedangkan Pancasila itu dasar negara. Tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila.
Ingat bahwa Pancasila bukan anti-agama, atau agama harus disingkirkan dari rahim Pancasila. Karena keberadaan agama itu diakui dan dilindungi, serta dijamin eksistensinya oleh Pancasila. Masing-masing agama juga berhak hidup, dan pemeluknya pun bebas menjalankan syariat agamanya. Tentu tidak terkecuali dengan Islam dan umatnya. Sebab, dengan nilai dan visi ketuhanannya, justru arah negara Indonesia kelak bukanlah negara Sekular, juga bukan negara Sosialis-Komunis, maupun Kapitalis-Liberal. Tetapi, sebuah negara yang dibangun berdasarkan nilai dan visi Ketuhanan yang Maha Esa. Tepatnya, lima nilai dan visi yang hendak diraih dan diwujudkan oleh bangsa Indonesia ketika berikhtiar mendirikan sebuah negara.
Karena itu, mengamalkan Pancasila sama dengan mengamalkan nilai-nilai agama (Islam). Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian dan mendorong umatnya berinteraksi dengan cara yang santun, baik dengan sesama umat Islam maupun umat lainnya. Islam juga memberikan toleransi bagi keberadaan pemeluk keyakinan lain yang berada di sekitar umat Islam. Islam adalah agama rahmatan lil ’alamin, menjadi rahmat bagi sekalian alam. Dalam konteks ini, baginda Nabi Muhammad SAW telah memberikan teladan yang sangat baik nan arif ketika mendakwahkan Islam dan melakukan interaksi dengan orang-orang di luar Islam.
Selama perjalanan dakwahnya, baik di Makkah maupun Madinah, Muhammad selalu menyampaikan Islam dengan cara yang sangat lembut. Islam diserukan dengan hikmah agar seluruh pihak mau menerima Islam dan memeluknya sebagai keyakinan. Islam tumbuh dan besar dengan kesejukan. Karena itulah, saat Muhammad berdakwah, orang-orang yang berbondong memeluk Islam karena mendapat teladan agung dari pendakwah Islam tersebut, yakni Muhammad. Islam dibawakan oleh Muhammad penuh dengan keteduhan. Orang-orang yang masuk Islam bukan karena dipaksa, namun karena kesadarannya sendiri ketika menyaksikan begitu teduhnya Islam yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW.
Muhammad pernah menyerukan bahwa ajaklah manusia ke dalam Islam dengan cara-cara yang baik. Ketika Islam mencapai kejayaan dan menguasai pemerintahan dunia, umat Islam juga menyajikan kesejukan bagi umat lainnya. Mereka yang beragama selain Islam, tetap dijamin kebebasan beragamanya. Mereka juga tak mendapatkan halangan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Ini menunjukkan bahwa umat Islam begitu mengedepankan ajaran yang sejuk dan toleran.
Tak ada kekerasan yang disajikan oleh umat Islam dalam berinteraksi dengan umat lainnya. Sebab, Islam hanya diperkenankan melakukan kekerasan ketika mendapatkan ancaman atau kekerasan pula. Itu pun harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Karena pada prinsipnya, baik sesama umat Islam atau dengan umat lainnya, harus saling menghormati dan menyayangi.
Dalam konteks Indonesia, Islam sangat akomodatif sekaligus adaptif dengan berbagai budaya dan adat istiadat yang ada. Kedatangan Islam ke Indonesia bukan kemudian mengubah corak budaya yang ada di Nusantara. Islam adalah agama yang sangat akomodatif terhadap sebuah kemajemukan. Indonesia merupakan negara yang dibangun dengan bingkai kemajemukan. Namun perlu dicatat bahwa supaya bingkai kemajemukan di Indonesia itu kokoh, maka bingkai kemejemukan Indonesia harus bersifat politis-yuridis dan teologis. Bingkai politis-yuridis adalah kebijakan tentang bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) sebagai konstitusi negaranya. Artinya bahwa keputusan politik para pendiri bangsa itulah yang menjadi konsesus nasional.
Sedangkan bingkai teologis yang maksud untuk mewujudkan integrasi nasional yang kokoh. Bingkai teologis menjadi perekat, pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat tentang begitu pentingnya menjaga integrasi bangsa ini bersama-sama dalam upaya menjaga keutuhan dan kesatuan nasional, baik kaitannya dengan NKRI dan Pancasila.
Menguatkan Pemahaman Pancasila
Di tengah munculnya gerakan radikal kanan yang hendak mengganti ideologi negara, maka pemahaman tentang Pancasila harus dikuatkan. Sebab, gerakan kelompok radikal ini tak memiliki komitmen kebangsaan dan kenegaraan serta tak menghormati kesepakatan. Kelompok-kelompok itu misalnya adalah kelompok pengusung sistem khilafah yang bukan termasuk kesepakatan ulama (mujma’ alaih). Sistem yang ternyata tidak dipraktikkan di negara kelahirannya, Lebanon.
Di Timur Tengah pun sistem ini tak populis. Arab Saudi menerapkan sistem kerajaan, begitu juga Yordania, dan ada pula yang memberlakukan sistem republik. Pada sisi lain, muncul ideologi liberal yang hendak melegitimasi agama dan menafsirkan Pancasila secara sekularistik. Karena itu, mari segenap elemen bangsa menjaga Pancasila dari rongrongan kelompok kanan ataupun kiri.
Sampai disini makalah dari KH. Ma’ruf Amin dengan judul Negara Pancasila Sebagai Negara Islami Yang Harus Dipertahankan Secara Keagamaan. Beliau adalah Rais ‘Aam PBNU (2015-2020), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020, Dewan Penasihat Majelis Dzikir Hubbul Wathon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.